Tata Kelola Keuangan Desa
Senin, 06 September 2021 di Kecamatan Ampelgading telah dilaksanakan rapat bersama KPK, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Malang melalui Zoom Me eting, dalam rapat ini dijelaskan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola kuangan desa, sehingga para kepala desa dihimbau untuk menghindari korupsi dengan cara mengindari suap, pemerasan dan gratifikasi. Desa dituntut untuk melakukan perencanaan keuangan yang jelas, memahami sistem pencatatan keuangan, memberdayakan dan meningkatkan kopetensi SDM yang membantu mengelola atau melaporkan keuangan desa untuk menghindari korupsi. Desa juga diwajibkan melakukan regulasi, publikasi APBDes, publikasi pertanggung jawaban APBDes, melakukan audit keuangan desa dan responsif terhadap pengaduan masyarakat, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,